Jangan biarkan Keserakahan menang! Bantu William George.
Saya menonton episode 7 dari Patroli Luar Angkasa Luluco hari ini, dan, yah, itu pasti sesuatu. Secara mencolok, itu ditampilkan
sepotong dari Bunuh la Kill soundtrack: "Gekiban Tokka-gata Hitotsu-boshi Gokuseifuku" (OST 2 track 1), yang pada dasarnya adalah versi soundtrack dari "Before my body is dry", alias "JANGAN KEHILANGAN CARA ANDA".
(Saya merusak ini karena, sejujurnya, ini adalah kejutan terkait anime terbaik yang pernah saya dapatkan selama berabad-abad.)
Ini membuat saya berpikir - siapa yang biasanya memiliki soundtrack anime? Apakah itu komposer, atau pihak lain, seperti studio animasi atau komite produksi?
(Yang saya maksud dengan soundtrack adalah soundtrack; bukan OP / ED, yang saya curigai kuat cenderung memiliki skema kepemilikan yang berbeda.)
Situasi di Hollywood menarik sebagai titik perbandingan - berbagai skema kepemilikan tampaknya dimungkinkan (meskipun saya tidak tahu mana yang lebih umum). Dalam beberapa kasus, soundtrack akan diperlakukan sebagai karya sewaan yang dimiliki oleh produser film; dalam kasus lain, komposer akan memiliki soundtrack dan akan memberikan lisensi hak penggunaan kepada produser; dan pasti ada kemungkinan lain. (Perlu diingat, tentu saja, bahwa Jepang dan AS memiliki konvensi yang cukup berbeda dalam hal penanganan kekayaan intelektual, jadi situasi di Hollywood mungkin tidak sama dengan situasi di ... Akihabara?)
0Inilah yang saya temukan:
Dari apa yang saya pahami, industri musik di anime tidak terlalu transparan.Sulit untuk menemukan sumber yang dapat dipercaya.
Awalnya saya punya ide untuk bertanya kepada Thomas Romain dan inilah jawabannya (terjemahan di bawah layar):
Terjemahan: "Siapa yang biasanya memiliki hak atas OST anime di Jepang? (Kecuali OP & ED) studio? Komposer?" "Jelas bukan studionya. Aku tidak tahu. Mungkin komite produksi + komposernya."
Thomas Romain adalah seorang animator Perancis yang bekerja di Jepang selama beberapa tahun. Dia bekerja untuk studio Satelight. Jadi meskipun dia tidak yakin tentang siapa yang memiliki hak, saya rasa Anda dapat mempercayainya ketika dia mengatakan bahwa studio tidak memiliki hak tersebut.
Saya juga membuat beberapa penelitian ulang di Wikipedia:
Undang-undang hak cipta Jepang ( Chosakukenh ?) Terdiri dari dua bagian: "Hak Penulis" dan "Hak Tetangga". Karena itu, "hak cipta" adalah istilah kolektif yang nyaman daripada konsep tunggal di Jepang. Jepang adalah pihak dari konvensi Berne asli pada tahun 1899, jadi undang-undang hak ciptanya selaras dengan sebagian besar peraturan internasional.
Mereka mengatakan undang-undang hak cipta selaras dengan sebagian besar peraturan internasional. Ada 3 aktor: komposer, produser dan penyiar (wire diffusers). Dalam produksi anime seperti yang disebutkan sebelumnya, produser dan penyiar sepertinya sama.
Tentang hak masing-masing:
Komposer memiliki semua hak moral atas musiknya. Ia juga memiliki hak ekonomi, yaitu: Reproduksi: Pengarang dapat mengontrol reproduksi suatu karya, termasuk fotografi, perekaman, dan pengunduhan. Komunikasi: Penulis dapat mengontrol bagaimana sebuah karya akan dikirim, dikomunikasikan, disiarkan, dilakukan, dipamerkan, dll, termasuk bagaimana salinan dari karya tersebut akan didistribusikan. Adaptasi: Pengarang dapat mengontrol adaptasi suatu karya melalui terjemahan, dramatisasi, sinematisasi, dan penciptaan karya turunan secara umum.
Dan untuk penyiar (disini produsernya):
Penyiar dan penyebar kabel memiliki hak ekonomi yang dapat dialihkan untuk fiksasi, reproduksi, penyediaan, dan transmisi ulang. Penyiar televisi juga memiliki hak untuk mengontrol fotografi dari siaran mereka.
Jika Anda ingin detail lebih lanjut, berikut ini sumber saya: https://en.wikipedia.org/wiki/Copyright_law_of_Japan
Saya telah melihat banyak video pembukaan anime di youtube yang track audionya dibisukan oleh produser lagu masing-masing (bukan perusahaan animasi). Karenanya soundtrack harus dimiliki oleh perusahaan yang memproduksinya dan digunakan oleh perusahaan animasi berdasarkan perjanjian tertentu.
----------------------------------------- Edit -------- ------------------------
Berdasarkan beberapa toko yang saya kunjungi secara online, semua OST dijual / didistribusikan oleh perusahaan yang memproduksinya .. lihat link untuk OST Kara no Kyoukai yang didistribusikan oleh Sony bukan ufotable.
http://www.cdjapan.co.jp/product/SVWC-7749
Oleh karena itu, harus dimiliki oleh perusahaan yang memproduksinya.
2- 1 pertanyaannya mengatakan "(Yang saya maksud dengan soundtrack adalah soundtrack; bukan OP / ED, yang saya curigai kuat cenderung memiliki skema kepemilikan yang berbeda.)"
- baiklah saya akan perbarui jawabannya ...
Ini adalah situasi yang khas di Jepang: Komposer dan penulis lirik mentransfer hak cipta ke penerbit musik dan mempercayakan hak cipta ke kolektif hak cipta, kemungkinan besar JASRAC (ASCAP / BMI di AS). Pelaku memiliki hak pertunjukan, yang biasanya ditransfer ke label rekaman melalui kontrak. Juga, label rekaman memiliki hak rekaman.
Dengan demikian studio animasi harus memiliki lisensi JASRAC dan label rekaman (Sony / Aniplex) untuk menggunakan lagu tersebut.